Rahardjo terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Backbone Coastal Surveillance System (BCSS) yang terintegrasi dengan Bakamla Integrated Information System (BIIS) di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI
Rahardjo Pratjihno terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menghasilkan kerugian negara sebesar Rp63.829.008.006.